Minggu, 27 September 2009

Permasalahan Qodho’ Puasa Ramadhan

Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya. Di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’.


Berikut ada beberapa permasalah seputar qodho’ puasa yang akan kami angkat ke tengah-tengah pembaca sekalian. Semoga bermanfaat. Allahumma yassir wa a’in.[2]

Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa

Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu:

Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa.

Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.

Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas.

Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah: 185)

Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”[3]

Catatan: Adapun untuk wanita hamil dan menyusui apakah mesti ada qodho’ puasa, maka ada beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Ada ulama yang mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui mesti mengqodho’ puasanya ditambah dengan mengeluarkan fidyah. Ada pula yang mengatakan cukup mengqodho’ puasa saja tanpa fidyah. Yang lain lagi mengatakan cukup mengeluarkan fidyah saja. Intinya, pembahasan mengenai puasa bagi wanita hamil dan menyusui butuh penjabaran tersendiri. Sedangkan yang penulis pilih –wal ‘ilmu ‘indallah- adalah pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ishaq dan ulama belakangan seperti Syaikh Al Albani yang mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui yang khawatir pada diri atau anaknya ketika berpuasa, cukup baginya mengeluarkan fidyah tanpa harus mengqodho’. Alasannya, pendapat ini adalah perkataan Ibnu ‘Abbas ketika menjelaskan sababun nuzul (sebab turunnya surat Al Baqarah ayat 185). Sehingga perkataan ini dinilai marfu’ (sabda Nabi) sebagaimana telah dikenal dalam ilmu ushul. Namun, kami tetap menghargai pendapat ulama lainnya dalam permasalahan ini dan mudah-mudahan kita bisa lapang dada dengan perselisihan yang ada.

Dosa Besar Karena Sengaja Tidak Berpuasa Ramadhan

Di bulan Ramadhan, di antara kaum muslimin malah ada yang enak-enakan tidak berpuasa. Bukan karena alasan sakit atau bersafar, namun mereka tidak berpuasa karena malas-malasan. Mereka tidak berpuasa tanpa ada udzur (alasan) sama sekali.

Perlu diketahui bersama bahwa meninggalkan puasa Ramadhan semacam ini termasuk dosa besar dan akan mendapatkan siksa sebagaimana diceritakan dalam riwayat berikut.

Abu Umamah Al Bahili menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita, “Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, “Naiklah.” Lalu kukatakan, “Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, “Kami akan menolongmu.” Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung dan tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka menjawab, “Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”

Kemudian aku dibawa berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, “Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”[4]

Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya[5]. Adz Dzahabi sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.”[6]

Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?

Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Inilah yang akan kita bahas selanjutnya setelah kita mengetahui dosa akibat meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[7]

Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas:

أن العبادة المؤقتة بوقت إذا أخرجها الإنسان عن وقتها بلا عذر فإنها لا تنفع ولا تجزيء

“Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”

Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh:
Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima.

Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen), lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[8]

Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.”

Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.”

Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat.”

Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[9]

Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[10]

Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[11]

Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik.

Catatan:
Adapun perkataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dan dikatakan sebagai hadits marfu’ (sabda Nabi),

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ ، وَإِنْ صَامَهُ

“Barangsiapa berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) dan bukan pula karena sakit, maka perbuatan semacam ini tidak bisa digantikan dengan puasa setahun penuh jika dia memang mampu melakukannya.”

Juga ada perkataan yang serupa dari Ibnu Mas’ud, maka hadits-hadits tersebut adalah hadits yang dho’if sebagaimana disebutkan oleh mayoritas ulama.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Hadits ini adalah hadits dho’if (lemah) menurut mayoritas ulama. Walaupun hadits tersebut dho’if, namun kita dapat melihat permasalahan orang yang tidak puasa tanpa udzur pada kaedah ushul. Kaedah tersebut adalah: Sesungguhnya seseorang jika ibadahnya itu batal, maka dia memiliki keharusan untuk mengqodho’nya. Sebagaimana seseorang yang shalat kemudian shalatnya tersebut batal karena sebab hadats, tertawa, makan, dan minum; maka dia juga memiliki keharusan untuk mengqodho’ shalatnya. Begitu pula dengan puasa, jika puasanya tersebut batal, maka dia memiliki kewajiban untuk mengqodho’ puasanya.

Hal ini berbeda dengan seseorang yang tidak puasa atau tidak shalat sama sekali. Menurut mayoritas ulama, mereka mengatakan, “Orang yang tidak shalat atau tidak puasa diharuskan mengqodho’ puasa atau shalat yang sengaja ia tinggalkan.” Namun yang lebih tepat, orang yang meninggalkan shalat atau puasa dengan sengaja tidak ada qodho’ baginya. Dia tidak perlu dikasihani dan tidak mendapat keringanan. Puasa yang ingin dia lakukan setelah keluar waktunya tidaklah bermanfaat. Hal itu tidak akan melepaskan dia dari beban kewajiban. Dia tidak diharuskan melakukan sesuatu karena itu tidak bermanfaat baginya.”[12]

Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda

Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya sampai bulan Sya’ban.

Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[13]

Ibnu Hajar mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[14]

Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (Qs. Al Mu’minun: 61)

Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya

Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.

Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?”

Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”[15]

Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: [1] Bertaubat kepada Allah, [2] mengqodho’ puasa, dan [3] wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin sebesar setengah sho’ (1,5 kg), bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja. Hanya Allah yang memberi taufik.

Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa

Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan.”[16]

Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa

Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa, apakah puasanya diqodho’ oleh ahli waris sepeninggalnya ataukah tidak, dalam masalah ini para ulama berselisih sampai tiga pendapat.

Pendapat pertama: Tidak dipuasakan oleh ahli warisnya, baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan. Inilah pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya, pendapat Imam Malik, dan pendapat yang nampak pada madzhab Syafi’i. Di antara dalil mereka adalah firman Allah,

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (Qs. An Najm: 39). Jadi amalan puasa orang lain tidak bermanfaat bagi orang yang sudah mati.

Dalil yang lainnya adalah hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak sholih yang mendo’akan orang tuanya.”[17]

Pendapat kedua: Dipuasakan oleh ahli warisnya baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat para pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.

Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.”[18] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris [19].

Juga hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »

“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan.”[20]

Hadits ‘Aisyah di atas membicarakan utang puasa secara umum sedangkan hadits Ibnu ‘Abbas membicarakan utang puasa nadzar.

Pendapat ketiga: Dipuasakan khusus untuk puasa nadzar saja, tidak untuk qodho’ puasa Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad, Ishaq, Abu ‘Ubaid dan Al Laits.

Pendapat yang terkuat adalah pendapat kedua yaitu bagi orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa (baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan), maka ahli warisnya nanti yang akan membayar qodho’ puasanya.

Alasan pendapat kedua lebih kuat adalah:

1. Surat An Najm ayat 39 memiliki pengecualian yaitu ada beberapa amalan yang dilakukan oleh orang lain dan bemanfaat untuk orang yang sudah mati di antaranya adalah amalan puasa.

2. Untuk hadits Abu Hurairah bahwa amalan manusia itu terputus kecuali dari tiga perkara, maksud hadits ini adalah terputusnya amalan mayit dan bukan yang dimaksudkan adalah terputusnya amalan orang lain untuk si mayit.

3. Puasa yang boleh diqodho’ oleh ahli waris si mayit bukanlah hanya puasa nadzar saja, namun berlaku pula untuk puasa Ramadhan. Alasannya, hadits ‘Aisyah dan Ibnu ‘Abbas tidaklah saling bertentangan. Hadits ‘Aisyah memang bersifat umum yaitu membicarakan puasa secara umum. Sedangkan hadits Ibnu ‘Abbas membicarakan puasa nadzar. Jadi keumuman pada hadits ‘Aisyah tidak dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas karena di dalamnya tidak ada pertentangan. Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh, takhsis (pengkhususan) itu ada jika terdapat saling pertentangan antara dalil yang ada. Namun dalam kasus ini, tidak ada pertentangan dalil.

Ibnu Hajar mengatakan,

فَحَدِيث اِبْن عَبَّاس صُورَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ سَأَلَ عَنْهَا مَنْ وَقَعَتْ لَهُ ، وَأَمَّا حَدِيث عَائِشَة فَهُوَ تَقْرِيرُ قَاعِدَةٍ عَامَّةٍ

“Hadits Ibnu ‘Abbas adalah hadits yang berdiri sendiri (tidak berkaitan dengan hadits ‘Aisyah, -pen), membicarakan khusus orang yang memiliki qodho’ puasa nadzar. Adapun hadits ‘Aisyah adalah hadits yang bersifat umum.”[21]

Kesimpulan: Bagi orang yang mati dalam keadaan masih memiliki utang puasa, dia tidak terlepas dari tiga kemungkinan:

1. Orang yang mati tersebut masih memiliki udzur hingga dia meninggal dunia dan dia tidak mampu membayar qodho’ puasa, untuk orang semacam ini tidak perlu dibayar qodho’ puasanya.

2. Orang yang mati tersebut ketika dia hidup sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk membayar qodho’ puasa, namun dia tidak menunaikannya sampai dia mati, maka untuk orang semacam ini hendaknya dipuasakan oleh ahli warisnya.

3. Orang yang mati tersebut memiliki utang nadzar namun belum ditunaikan, maka untuk orang semacam ini hendaknya dipuasakan oleh ahli warisnya.

Boleh juga beberapa hari utang puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka –boleh laki-laki ataupun perempuan- mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga mereka membayar utang puasa tersebut dalam satu hari dengan serempak beberapa ahli waris melaksanakan puasa sesuai dengan utang yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia tadi.[22]

Demikian pembahasan kami mengenai qodho’ Ramadhan. Semoga Allah selalu memberikan kita kepahaman dalam mempelajari agama ini. Hanya Allah-lah yang memberi taufik.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu wa sallamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in.

Diselesaikan pada hari Jum’at, 28 Ramadhan 1430 H, saat mudik di Kampung Ori – Maluku Tengah

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Footnote:

[1] Lihat Roudhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, Ibnu Qudamah Al Maqdisiy, 1/58, Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh, cetakan kedua, 1399 H.

[2] Mayoritas pembahasan Qodho’ Ramadhan kali ini, penulis sarikan dari pembahasan Shahih Fiqih Sunnah, karangan Abu Malik, jilid kedua, ketika membahas qodho’ Ramadhan, di samping itu beberapa point adalah tambahan dari penulis sendiri.

[3] HR. Muslim no. 335

[4] HR. An Nasa’i dalam Al Kubra, sanadnya shahih. Lihat Shifat Shaum Nabi, hal. 25

[5] Demikianlah yang dijelaskan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam beberapa penjelasan beliau.

[6] Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/434, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah

[7] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya.

[8] HR. Muslim no. 1718

[9] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68, Asy Syamilah

[10] Idem

[11] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah

[12] Jilsaatu Romadhoniyyah, 2/71, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyyah.

[13] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146

[14] Fathul Bari, 6/209, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah

[15] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347, Mawqi’ Al Ifta’

[16] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dengan sanad yang shahih

[17] HR. Muslim no. 1631

[18] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147

[19] Lihat Tawdhihul Ahkam, 3/525

[20] HR. Bukhari no. 1953 dan Muslim no. 1148

[21] Fathul Bari, 6/212, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah

[22] Lihat Tawdhihul Ahkam, 3/525

dipublikasikan oleh http://muslim.or.id
dipublikasikan lagi oleh http://al-hidayah-islamiyah.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar