Selasa, 29 September 2009

Awas Hadits-Hadits Palsu!

Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah dua sumber hukum Islam yang menjadi pegangan hidup umat Islam. Allah sendiri yang akan menjaga al-Qur’an dari pengubahan, penambahan atau pengurangan, walaupun hanya satu huruf atau satu harakat saja. Begitu pula dengan As Sunnah (al-Hadits) sebagai penjaga makna atau penjelas al-Qur’an juga akan terjaga. Maka tidak ada seorangpun di ujung dunia yang membuat-buat hadits dusta kecuali akan terkuak kepalsuannya.

Bagaimana Hadits Bisa Terjaga?

Hadits terjaga dengan adanya sanad hadits. Dengan sanad itulah para ulama ahli hadits bisa membedakan manakah hadits shahih, hadits dhaif (lemah) dan hadits maudhu’ (palsu). Sanad adalah susunan orang-orang yang meriwayatkan hadits. Para periwayat tersebut diperiksa satu persatu secara ketat tentang riwayat hidupnya, apakah ia seorang jujur ataukah pendusta, hafalannya kuat ataukah lemah dan pemeriksaan ketat lainnya. Jika seluruh rawi dalam sanad hadits lulus pemeriksaan maka hadits tersebut berstatus shahih yang wajib kita jadikan pegangan hidup. Dan dengan demikian tersingkaplah hadits-hadits palsu bikinan para pendusta yang sengaja membuatnya untuk merusak agama Islam. Hanya orang-orang jahil saja yang bisa tertipu oleh mereka.

Bagaimana Kita Menyikapi Hadits?

Sebagaimana kita bersikap ilmiah dalam perkara-perkara dunia maka kita juga harus bersikap ilmiahlah dalam perkara agama. Jangan mengambil sebuah hukum atau syariat yang bersumber dari hadits lemah apalagi hadits palsu. Atau ikut-ikutan menyebarkan hadits-hadits lemah dan palsu tanpa menjelaskan status hadits itu. Bahkan ada yang dengan mudahnya mengatakan: “Hadits shahih!” padahal hadits tersebut palsu. subhanallah!! Perbuatan seperti ini telah diancam dalam sebuah hadits yang mulia, “Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku maka hendaklah ia mengambil tempat tinggalnya di neraka.” (HR. Bukhari juz 1 dan Muslim juz 1). Hadits ini statusnya shahih dan mutawatir (diriwayatkan dari banyak jalan). Betapa banyak hadits lemah dan palsu yang beredar di kalangan umat Islam karena mereka tidak selektif dalam mendengar dan mengambil hadits, akibatnya adalah munculnya masalah dan penyimpangan dalam kehidupan bermasyarakat, beribadah, berakhlak dan berakidah.

Maraknya Hadits Dhoif dan Maudhu’

Di negeri kita ini banyak sekali hadits-hadits lemah dan palsu yang laris di telinga masyarakat. Di samping ketidaktahuan tentang ilmu hadits, banyaknya para da’i yang menggembor-gemborkan hadits-hadits tersebut memberikan andil dalam menyemarakkannya. Salah satu contohnya ialah hadits, “Carilah ilmu sekalipun ke negri Cina.” Hadits ini adalah hadits mungkar dan batil, tidak ada asal usulnya serta tidak ada jalan yang menguatkannya. Demikianlah para imam ahli hadits telah mengomentari hadits ini seperti Imam Bukhari, Al Uqaili, Abu Hatim, Yahya bin ma’in, Ibnu Hibban dan Ibnu Jauzi. Selain dari sisi sanad yang lemah, maka hadits inipun juga memiki cacat dalam maknanya. Sebab negeri maju ketika itu adalah romawi dan persi, bagaimana Rasulullah hendak memerintahkan sahabatnya untuk belajar ke negeri China yang bukan termasuk negeri adidaya? Dan bagaimana pula Rasulullah menyuruh sahabatnya belajar pergi ke negeri kafir yang jelas-jelas akan membahayakan akidahnya? Wallahul musta’an!

Hadits lain yang laris manis adalah hadits, “Perselisihan umatku adalah rahmat.” Hadits tersebut adalah hadits yang tidak ada asal usulnya dan tidak dikenal oleh ahli hadits, artinya mereka tidak pernah mendapati hadits ini baik dalam status shahih, dhaif ataukah maudhu’. Bahkan Imam Ibnu Hazm berkata, “Ini adalah perkataan yang paling rusak. Sebab jika perselisihan adalah rahmat, maka konsekuensinya persatuan adalah azab. Ini tidak mungkin dikatakan seorang muslim. Karena tidak akan berkumpul antara persatuan dan perselisihan serta antara rahmat dan azab.”

Contoh sebuah hadits palsu yang terkenal adalah hadits, “Barang siapa yang shalat seratus rakaat pada malam nishfu sya’ban dari bulan sya’ban, ia baca pada setiap rakaat sesudah Al-Fatihah: Qulhu 10X, maka tidak ada seorangpun yang shalat seperti itu melainkan Allah kabulkan semua hajat yang ia minta pada malam itu ….”. Hadits ini palsu (Lihat Al-Maudhu’at karya Imam Ibnul Jauzi) dan menjadi sumber bid’ah dalam peringatan malam nishfu sya’ban, memberatkan umat dengan sesuatu yang tidak pernah diajarkan Rasulullah. Dan beliau sendiri tidak pernah mengucapkan perkataan ini!

***

Penulis: Abu Ilyas R. Handanawirya
dipublikasikan oleh http://muslim.or.id
dipublikasikan lagi oleh http://al-hidayah-islamiyah.blogspot.com

----

Penjelasan Hadits Arba’in Kedua Belas: Meninggalkan Perkara yang Tidak Bermanfaat (1)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:«مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ». حَدِيْثٌ حَسَنٌ, رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَغَيْرُهُ هَكَذَا.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara tanda kebaikan keIslaman seseorang: jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya)

Derajat Hadits:

Derajat hadits ini adalah hasan lighairihi (Syarh al-Arbain an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal: 80). Sebab meskipun hadits ini menurut ulama ahli ‘ilal (Antara lain Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in dan lain-lain) adalah mursal (Jami’ al-ulum wa al-Hikam, oleh Ibn Rajab, hal 207), akan tetapi ia memiliki syawahid yang cukup banyak dengan redaksi yang semisal, sehingga menguatkannya dan menjadikannya hasan lighairihi (Lihat takhrij hadits ini dalam Shahih Kitab al-Adzkar wa Dha’ifuhu, 1013/774, 1130/884, 1244/978. Dinukil dari Iqadzu al-Himam al-Muntaqa min Jami’ al Ulum wa al-Hikam, oleh Syaikh Salim al-Hilaly, hal 172)

Biografi Singkat Perawi Hadits (Lihat: Tahdzib al-Kamal fi Asma’ ar-Rijal, oleh al-Mizzy, no: 8276, dan Siyar A’lam an-Nubala’, oleh adz-Dzahaby, II/578-632)

Abu Hurairah bernama Abdurrahman bin Shakhr ad-Dausy, berasal dari negeri Yaman. Beliau merupakan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling banyak meriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits musnad yang beliau riwayatkan sebanyak 5374 hadits. Banyaknya hadits yang beliau riwayatkan membuat orang-orang orientalis dan antek-anteknya merasa berkepentingan untuk menjatuhkan kedudukan beliau, dengan tujuan agar kaum muslimin kehilangan sebagian besar tuntunan Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi ulama kita bahu-membahu dalam membantah tuduhan-tuduhan keji mereka, serta menyapu bersih syubhat-syubhat yang mereka lontarkan. Di antara buku-buka yang ditulis dalam hal ini adalah: Al-Anwar al-Kasyifah fi Kitab Adhwa’ ‘ala as-Sunnah min az-Zalal wa at-Tadhlil wa al-Mujazafah (Cahaya yang menyingkap kesalahan, penyesatan dan sikap serampangan dalam kitab Adhwa’ ‘ala as-Sunnah), yang ditulis oleh salah satu ulama besar negeri Yaman; al-’Allamah Abdurrahman bin Yahya al-Mu’allimy (1313-1386 H). Pada tahun 57 H. Abu Hurairah meninggal dunia, dalam usia 78 tahun.

Kedudukan Hadits Ini:

Hadits yang ada di hadapan kita ini merupakan salah satu dasar pokok bidang akhlak dalam agama Islam. Imam Ibnu Abi Zaid al-Qairawany menerangkan, “Adab-adab kebaikan terhimpun dan bersumber dari 4 hadits: hadits “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya berkata baik atau diam”, hadits “Salah satu pertanda kebaikan Islam seseorang, jika ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya”, hadits “Janganlah engkau marah”, dan hadits “Seorang mu’min mencintai kebaikan untuk saudaranya, sebagaimana ia mencintai kebaikan tersebut bagi dirinya sendiri” (Jami’ al-Ulum wa Al-Hikam, hal 208).

Penjelasan Tentang Hadits Ini:

« مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ »

“Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang; jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.”

“Min husni islamil mar’i” i’rabnya adalah khabar yang didahulukan. Sedangkan “Tarku” adalah mubtada’ yang diakhirkan (Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hal 181)

Huruf min dalam hadits ini jenisnya tab’idhiyyah (sebagian). Jadi makna hadits ini adalah: meninggalkan perkara-perkara yang tidak bermanfaat, merupakan sebagian dari hal-hal yang bisa mendatangkan baiknya keislaman seseorang (Jami’ al-’Ulum, hal 208)

Kapankah keislaman seseorang dianggap baik? Para ulama berbeda pendapat:

1. Sebagian memandang bahwa kebaikan Islam seseorang dicapai dengan mengerjakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan-larangan. Dan ini adalah tingkatan golongan yang pertengahan, yang disitir oleh Allah ta’ala dalam firman-Nya,

ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِيْنَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللهِ

“Kemudian kitab itu kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah.” (QS. Fathir: 32)

Orang yang baik keislamannya adalah golongan pertengahan yang mengerjakan kewajiban-kewajiban dan sebagian yang sunah, serta meninggalkan semua hal-hal yang diharamkan.

2. Pendapat kedua mengatakan: Kebaikan Islam seseorang artinya: jika ia telah mencapai tingkatan ihsan yang disebutkan dalam hadits,

قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِحْسَانِ, قَالَ: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ, فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ»

Jibril bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah ihsan itu?” Beliau menjawab: “Kamu beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Seandainya engkau tidak mampu, ketahuilah bahwasanya Dia itu melihatmu.” (HR. Muslim no: 93)

3. Pendapat ketiga memandang bahwa kebaikan keislaman itu bertingkat-tingkat, masing-masing orang berbeda-beda tingkatannya. Besarnya pahala dan keutamaan seseorang tergantung tingkatan kebaikan keislaman dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« إِذَا أَحْسَنَ أَحَدُكُمْ إِسْلاَمَهُ فَكُلُّ حَسَنَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ »

“Jika Islam salah seorang dari kalian baik, maka setiap amal kebaikan yang ia lakukan akan dicatat (pahalanya) sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat.” (HR. Bukhari no: 42)

Keterangan para ulama ahli penelitian (tahqiq) mengatakan bahwa kebaikan keislaman itu bertingkat-tingkat, tidak hanya satu level saja (menguatkan pendapat ketiga).

Hal lain yang perlu dikemukakan di sini adalah bahwasanya agama Islam telah menghimpun segala macam bentuk kebaikan. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’dy dalam hal ini telah mengarang bukunya: “Mahasin al-Islam” (Keindahan-keindahan Agama Islam), demikian pula Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad bin Salman mempunyai tulisan tentang pembahasan ini. Dan perlu diketahui bahwa seluruh kebaikan ajaran Islam telah terhimpun dalam dua kata yang disebutkan Allah dalam surat An Nahl ayat 90:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kalian) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90) (Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hal 158)

Al-’Inayah secara etimologi berarti: perhatian yang sangat terhadap sesuatu, atau suatu hal penting yang diperhatikan. Jadi maksud dari “maa laa ya’niih” adalah sesuatu yang tidak bermanfaat bagi pemerhatinya dan tidak ada maslahat baginya (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal: 78)

Sesuatu yang tidak bermanfaat bagi seorang muslim, bisa berbentuk perkataan bisa juga berbentuk perbuatan. Jadi setiap perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya baik itu untuk kepentingan ukhrawi seorang muslim ataupun untuk kepentingan duniawinya, seharusnya dia tinggalkan agar keislamannya menjadi baik (Lihat: Syarh al-Arba’in Haditsan an-Nawawiyah, oleh Imam Nawawi hal: 40)

Bagaimana kita bisa mengetahui apakah sesuatu itu termasuk bermanfaat bagi kita atau tidak? Apakah standar dan patokan yang kita gunakan untuk menentukan suatu perbuatan itu termasuk bermanfaat bagi seorang muslim atau tidak?

Ketahuilah bahwa standar yang harus kita gunakan dalam masalah ini adalah syariat dan bukan hawa nafsu. Mengapa? Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan “meninggalkan suatu hal yang tidak bermanfaat” sebagai tanda dari kebaikan keislaman seseorang. Ini menunjukkan bahwa patokan yang harus kita gunakan dalam menilai bermanfaat tidaknya suatu perbuatan adalah syariat Islam. Hal ini perlu ditekankan karena banyak orang yang salah paham dalam memahami hadits ini, sehingga dia meninggalkan hal-hal yang diwajibkan syariat atau disunahkan, dengan alasan bahwa hal-hal itu tidak bermanfaat baginya (Qawa’id wa Fawaid min al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Nadzim Sulthan, hal: 123, dan Bahjah an- Nadzirin Syarh Riyadh ash-Shalihin, oleh Salim al-Hilaly I/142). Insya Allah di akhir penjelasan hadits akan kita bawakan contoh dari kesalahpahaman tersebut.

Adapun sekarang, maka terlebih dahulu akan kita datangkan contoh hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seorang muslim, antara lain:

1. Maksiat atau hal-hal yang diharamkan oleh Allah ta’ala. Dan ini hukumnya wajib untuk ditinggalkan oleh setiap manusia (Bahjah al-Qulub al-Abrar wa Qurrat ‘Uyun al-Akhbar fi Syarh Jawami’ al-Akhbar, oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa’dy, hal: 137). Karena dia bukan hanya tidak bermanfaat, tapi juga membahayakan diri sendiri, baik di dunia maupun di akhirat. Di antara bahaya yang ditimbulkan maksiat di dunia adalah: mengerasnya hati dan menghitam, hingga cahaya yang ada di dalamnya padam. Akibatnya, dia pun menjadi buta jadi tidak bisa membedakan mana yang haq dan mana yang batil (Lihat: Badai’ at-Tafsir al-Jami’ li Tafsiri Ibn al-Qayyim, oleh Yusri as-Sayyid Muhammad, V/153-155, dan Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa’dy, hal 916). Akibat buruk ini telah dijelaskan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,

« إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيْئَةً نُكْتَتُ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةً سَوْدَاءَ, فَإِنْ هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ صَقلَ قَلْبُهُ, وَإِنْ زَادَ زِيْدَ فِيْهَا حَتَّى تَعْلُو قَلْبُهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللهُ كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوْبِهِمْ مَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ.»

“Jika seorang hamba berbuat sebuah dosa, maka akan ditorehkan sebuah noktah hitam di dalam hatinya. Tapi jika ia meninggalkannya dan beristigfar niscaya hatinya akan dibersihkan dari noktah hitam itu. Sebaliknya jika ia terus berbuat dosa, noktah-noktah hitam akan terus bertambah hingga menutup hatinya. Itulah dinding penutup yang Allah sebutkan dalam ayat (Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka kerjakan itu menutup hati mereka)” (QS.al-Muthaffifin: 14) (HR Tirmidzi dan Ibn Majah serta dihasankan oleh Syaikh Al Albani). Adapun di akhirat, maka orang yang gemar berbuat maksiat, diancam oleh Allah untuk dimasukkan ke dalam neraka, na’udzubillah min dzalik.

2. Hal-hal yang dimakruhkan dalam agama kita, juga berlebih-lebihan dalam mengerjakan hal-hal yang diperbolehkan agama, yang sama sekali tidak mengandung manfaat, malah justru terkadang menghalangi seseorang dari berbuat amal kebajikan (Bahjah al-Qulub al-Abrar, hal: 137, lihat pula: Syarh al-Arbain oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal: 80). Di antara yang harus mendapat porsi terbesar dari perhatian kita adalah masalah lisan. Imam an-Nawawi menasihatkan, “Ketahuilah, seyogianya setiap muslim berusaha untuk selalu menjaga lisannya dari segala macam bentuk ucapan, kecuali ucapan yang mengandung maslahat. Jikalau dalam suatu ucapan, maslahat untuk mengucapkannya dan maslahat untuk meninggalkannya adalah sebanding, maka yang disunnahkan adalah meninggalkan ucapan tersebut. Sebab perkataan yang diperbolehkan terkadang membawa kepada perkataan yang diharamkan atau yang dimakruhkan. Dan hal itu sering sekali terjadi. Padahal keselamatan (dari hal-hal yang diharamkan atau dimakruhkan) adalah sebuah (mutiara) yang tidak ternilai harganya.” (Riyadh ash-Shalihin, hal: 483)

Pengalaman membuktikan bahwa perkataan yang baik, indah dan yang telah dipertimbangkan secara bijak, atau mencukupkan diri dengan diam, akan mendatangkan kewibawaan dan kedudukan dalam kepribadian seorang muslim. Sebaliknya, banyak bicara dan gemar ikut campur perkara yang tidak bermanfaat, akan menodai kepribadian seorang muslim, mengurangi kewibawaan dan menjatuhkan kedudukannya di mata orang lain (Qawa’id wa Fawaid, hal: 123)

Imam Ibnu Hibban berpetuah, “Orang yang berakal seharusnya lebih banyak mempergunakan kedua telinganya daripada mulutnya. Dia perlu menyadari bahwa dia diberi telinga dua buah, sedangkan diberi mulut hanya satu; adalah supaya dia lebih banyak mendengar daripada berbicara. Sering kali seseorang menyesal di kemudian hari akibat perkataan yang ia ucapkan, sementara diamnya dia tidak akan pernah membawa penyesalan. (Perlu diketahui pula) bahwa menarik diri dari perkataan yang belum diucapkan adalah lebih mudah daripada mencabut perkataan yang telah terlanjur diucapkan. Karena biasanya jika seseorang tengah berbicara, maka kata-katanyalah yang akan menguasai dirinya, sebaliknya jika tidak berbicara, maka ia mampu untuk mengontrol kata-katanya (Raudhah al-’Uqala wa Nuzhah al-Fudhala, hal: 45, dinukil dari Rifqan Ahl as-Sunnah bi Ahl as-Sunnah Menyikapi Fenomena Tahdzir dan Hajr, oleh Syaikh Abdul Muhsin al-’Abbad hafidzhahullah, hal 31)

Banyak orang meremehkan perkataan-perkataan yang terlepas dari lisannya, serta tidak mempedulikan dampak baik buruknya. Padahal jauh-jauh hari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan,

« إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيْهَا , يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدُ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ »

“Seringkali seorang hamba mengucapkan suatu perkataan yang tidak ia pikirkan dampaknya, padahal ternyata perkataan itu akan menjerumuskannya ke neraka yang dalamnya lebih jauh dari jarak timur dengan barat” ( HR. Bukhari, no: 6477, dan Muslim, no: 7407)

-bersambung insya Allah-

***

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc.
Artikel www.muslim.or.id

----

Penjelasan Hadits Arba’in Kedua Belas: Meninggalkan Perkara yang Tidak Bermanfaat (2)

3. Menyibukkan diri mengurusi kesalahan orang lain, dan lupa untuk membenahi diri sendiri. Padahal salah satu prinsip agama Islam adalah, bahwa setiap muslim sebelum ia menyibukkan diri dengan kekurangan orang lain, hendaknya ia berusaha dengan sungguh-sungguh untuk membenahi diri, berupaya merealisasikan keselamatan dan menjauhkan segala hal yang akan membinasakan dirinya. Sebagaimana firman Allah,

وَالْعَصْرِ . إِنَّ الإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ . إِلاَّ الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوْا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“Demi masa * Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian * Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, nasihat-menasihati untuk menetapi kebenaran, serta nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3)

Dalam untaian ayat-ayat ini, Allah ta’ala telah menerangkan karakteristik golongan orang-orang yang selamat dari kerugian. Di antara karakteristik mereka; merealisasikan keimanan dan amal shalih dalam diri mereka sendiri terlebih dahulu, sebelum mendakwahi orang lain untuk berpegang kepada al-haq dan bersabar. Dan ini merupakan penegasan atas permasalahan yang kita bahas.

Di sisi lain Allah ta’ala telah mencela Bani Israil, dikarenakan mereka menyelisihi prinsip ini,

أَتَأْمُرُوْنَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُوْنَ الْكِتَابَ أَفَلاَ تَعْقِلُوْنَ

“Mengapa kalian suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedang kalian melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kalian membaca al-Kitab (Taurat). Maka tidakkah kalian berpikir?” (QS. Al-Baqarah: 44)

Oleh sebab itu, hendaknya kita senantiasa berusaha membenahi diri sendiri sebelum berusaha membenahi orang lain. Jikalau telah beristiqamah (dalam kebaikan), lantas kita berusaha untuk memadukan antara penerapan ajaran agama Allah dalam diri sendiri dengan usaha untuk mendakwahi orang lain, di saat itulah kita benar-benar berada di atas petunjuk salaf, dan niscaya Allah akan menjadikan kita bermanfaat (untuk umat). Itulah (karakteristik) para da’i sunnah dengan perkataan dan perilakunya. Metode ini, demi Allah, benar-benar merupakan tingkatan tertinggi, yang mana jika seseorang telah berhasil mencapainya, maka ia termasuk hamba Allah yang paling tinggi kedudukannya kelak di hari akhir. Allah ta’ala berfirman:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal shalih dan berkata, ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri’. “ (QS. Fushilat: 33) (Nashihah li asy-Syabab, oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily hafidzhullah, hal: 1)

Telah disinggung di awal makalah ini, di saat kita menerangkan tentang standar atau patokan apa yang harus kita gunakan dalam menilai bermanfaat tidaknya suatu perbuatan, kita peringatkan di sana tentang kekeliruan yang dialami oleh sebagian orang tatkala mereka meninggalkan hal-hal yang diwajibkan agama dengan alasan hal itu tidak berguna baginya. Maka di sini kita akan membawakan berbagai contoh dari perintah-perintah agama yang ditinggalkan oleh sebagian orang, akibat kekeliruan mereka dalam memahami hadits ini.

Sebagian orang meninggalkan amar ma’ruf (menyuruh kepada kebaikan) dan nahi munkar (mencegah dari kemungkaran), dengan alasan hal tersebut tidak bermanfaat baginya. Ini jelas-jelas merupakan kekeliruan yang nyata, sebab amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan perkara yang amat penting bagi seorang muslim. Allah berfirman,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Dan hendaklah ada di antara kalian, segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali Imran: 104). (Lihat: Syarh al-Arba’in, oleh Syaikh al-Utsaimin, hal: 182)

Setiap yang diperintahkan Allah adalah penting dan bermanfaat bagi manusia.

Sebagian yang lain mengabaikan nasihat untuk umat, dikira bahwa hal itu tidak bermanfaat bagi dirinya. Hal ini tidak diragukan lagi bertentangan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits yang memerintahkan untuk membudayakan nasihat antar umat (Qawa’id wa Fawa’id, hal: 123-124). Dan di antara bentuk nasihat yang sering kali diabaikan, bahkan diperangi oleh banyak orang, adalah menerangkan kesalahan dan kesesatan ahlul bid’ah kepada umat, dengan tujuan agar umat tidak terjerumus ke dalam kesalahan dan kesesatan mereka. Para ulama telah berijma’ (bersepakat) tentang disyariatkannya bahkan diwajibkannya mengkritik ahlul bid’ah, sebab bahaya mereka bagi umat lebih besar dari segala bentuk marabahaya (Lihat keterangan dari para ulama tentang masalah ini dalam kitab al-Mahajjah al-Baidha’ fi Himaayati as-Sunnah al-Gharra’ min Zallati ahl al-Akhtha’ wa Zaighi ahl al-Ahwa’, oleh Syaikh Prof Dr Rabi’ bin Hadi al-Madkhaly, hal: 55-74). Dan ini bukanlah termasuk ghibah (menggunjing) yang diharamkan, sebagaimana yang diterangkan oleh Imam an-Nawawy (Dalam Riyadh ash-Shalihin, hal: 489-490) dan ulama lainnya (Lihat: Mauqif Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah min Ahl al-Ahwa’ wa al-Bida’, oleh Syaikh Dr Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, I/496-509)

Kemudian, dalam mengingkari suatu kesalahan dan membantah orang yang terjatuh ke dalamnya, kita perlu memperhatikan norma-norma yang telah digariskan oleh agama kita. Di antara norma-norma tersebut:

4. Pengingkaran itu harus dilakukan dengan penuh rasa ikhlas dan niat yang tulus semata-mata dalam rangka membela kebenaran. Di antara konsekuensi ikhlas dalam masalah ini, adalah berharap agar orang yang terjatuh ke dalam kesalahan mendapatkan hidayah dan kembali kepada al-haq. Maka hendaknya ia menempuh segala cara yang dapat dilakukan, agar orang yang berbuat kesalahan hatinya mendekat, bukan malah menjadikannya semakin menjauh. Dan hendaknya pengingkaran tersebut juga diiringi dengan doa kepada Allah agar mendapat petunjuk-Nya. Apalagi jika ia termasuk golongan ahlus sunnah, ataupun kaum muslimin lainnya. Dahulu Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendoakan sebagian orang kafir agar mendapatkan petunjuk, bagaimana halnya jika orang yang bersalah berasal dari kaum muslimin yang bertauhid? (tentunya lebih berhak untuk didoakan).

5. Hendaknya bantahan tersebut dilakukan oleh seorang alim yang telah mumpuni ilmunya; mengetahui secara detail segala sudut pandang dalam materi bantahan, entah yang berkaitan dengan dalil-dalil syariat yang menjelaskannya serta keterangan para ulama, maupun tingkat kesalahan lawan serta sumber munculnya syubhat dalam dirinya plus mengetahui keterangan-keterangan para ulama yang membantah syubhat tersebut.

Hendaklah orang yang membantah juga memiliki kriteria: kemampuan untuk mengemukakan dalil-dalil yang kuat tatkala menerangkan kebenaran dan mematahkan syubhat. Memiliki ungkapan-ungkapan yang cermat, agar tidak nampak atau dipahami dari perkataannya, kesimpulan yang tidak sesuai dengan apa yang dia inginkan. Jika tidak (memenuhi kriteria itu), maka justru yang akan timbul adalah besarnya kerusakan.

6. Hendaklah tatkala membantah, ia memperhatikan: perbedaan tingkat kesalahan, perbedaan kedudukan orang yang bersalah baik dalam bidang keagamaan maupun sosial, juga memperhatikan perbedaan motivasi pelanggaran; apakah karena tidak tahu, atau hawa nafsu dan keinginan untuk berbuat bid’ah, atau mungkin cara penyampaiannya yang keliru dan salah ucap, atau karena terpengaruh dengan seorang guru dan lingkungan masyarakatnya, atau karena ta’wil, atau karena tujuan-tujuan lain di saat ia melakukan pelanggaran terhadap syariat. Barang siapa yang tidak mempedulikan atau memperhatikan perbedaan-perbedaan ini, niscaya ia akan terjerumus ke dalam sikap ghuluw (berlebih-lebihan) atau sebaliknya (kelalaian), yang mana akan berakibat tidak bergunanya perkataan dia atau paling tidak sedikit manfaatnya.

7. Hendaklah ia senantiasa berusaha mewujudkan maslahat yang disyariatkan dari bantahan tersebut. Jika bantahan tersebut justru mengakibatkan kerusakan yang lebih besar dibanding dengan kesalahan yang hendak dibantah, maka tidak disyariatkan untuk membantah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan (suatu kaedah penting), “Tidak dibenarkan menghindari kerusakan kecil dengan melakukan kerusakan yang lebih besar, juga tidak dibenarkan mencegah kerugian yang ringan dengan melakukan kerugian yang lebih berat. Karena syariat Islam datang dengan tujuan merealisasikan maslahat dan menyempurnakannya, juga melenyapkan kerusakan dan menguranginya sedapat mungkin.

Pendek kata, jika tidak mungkin untuk memadukan antara dua kebaikan, maka syariat Islam (mengajarkan untuk) memilih yang terbaik. Begitu pula halnya dengan dua kerusakan, jika tidak dapat dihindarkan kedua-duanya, maka kerusakan terbesarlah yang harus dihindarkan” (Al-Masail al-Mardiniyah, hal: 63-64, dinukil dari Nashihah li asy-Syabab, hal: 7)

8. Hendaknya bantahan disesuaikan dengan tingkat tersebarnya kesalahan tersebut. Sehingga jika suatu kesalahan hanya muncul di suatu daerah atau sekelompok masyarakat, maka tidak layak bantahannya disebarluaskan ke daerah lain atau kelompok masyarakat lain yang belum mendengar kesalahan tersebut, baik dengan menerbitkan buku, kaset maupun dengan menggunakan media-media lain. Karena menyebarluaskan bantahan, berarti secara tidak langsung, turut menyebarluaskan pula kesalahan tersebut. Bisa jadi ada orang yang membaca atau mendengar suatu bantahan, akan tetapi syubhat-syubhat (kesalahan itu) masih membayangi hati dan pikirannya, juga tidak merasa puas dengan bantahan itu.

Jadi, menghindarkan masyarakat dari mendengarkan kebatilan, adalah lebih baik daripada mendengarkannya kemudian mendengarkan bantahannya. Para salaf senantiasa mempertimbangkan norma ini dalam bantahan-bantahan mereka. Banyak sekali kita dapatkan kitab-kitab mereka yang bertemakan bantahan, mereka hanya menyebutkan dalil-dalil yang menjelaskan al-haq, yang merupakan kebalikan dari kesalahan tersebut, tanpa meyebutkan kesalahan itu. Tentu ini membuktikan akan tingkat pemahaman mereka yang belum dicapai oleh sebagian orang yang hidup di zaman ini.

Pembahasan yang baru saja diutarakan -yang berkaitan dengan menyebarkan bantahan di negeri yang belum terjangkiti kesalahan-, sama halnya dengan pembahasan tentang menyebarkan bantahan di tengah-tengah sekelompok orang yang tidak mengetahui kesalahan itu, walaupun ia tinggal di negeri yang sama. Maka tidak seyogyanya menyebarkan bantahan baik melalui buku maupun kaset, di tengah-tengah masyarakat yang tidak mengetahui atau mendengar adanya kesalahan tersebut. Betapa banyak orang awam yang terfitnah dan terjatuh ke kubang keraguan tentang dasar-dasar agama, akibat membaca buku-buku bantahan yang tidak dapat dipahami oleh akal pikiran mereka. Maka hendaknya orang-orang yang menyebarkan buku-buku bantahan ini, merasa takut kepada Allah dan berhati-hati, agar tidak menjadi penyebab terpicunya fitnah di masyarakat yang akal pikiran mereka tidak dapat memahaminya. Dan di antara kejadian yang amat mengherankan; sebagian orang membagi-bagikan beberapa buku-buku bantahan kepada orang-orang yang keislamannya baru berjalan beberapa hari atau beberapa bulan saja, kemudian mereka diarahkan untuk membaca buku-buku tersebut. Alangkah mengherankan perbuatan mereka ini!.

9. Hukum membantah pelaku suatu kesalahan adalah fardhu kifayah, sehingga bila telah ada seorang ulama yang melaksanakannya, tujuan syariat telah terealisasi dengan bantahan dan peringatan darinya. Maka tanggung jawab (kewajiban) para ulama yang lain telah gugur. Hal ini telah ditetapkan oleh para ulama dalam pembahasan hukum fardhu kifayah. Di antara kesalahan yang kerap terjadi: tatkala ada seorang ulama membantah orang yang melakukan kesalahan atau mengeluarkan tahdzir (fatwa dalam rangka memperingatkan dari kesalahan seseorang), banyak para penuntut ilmu yang menisbahkan diri mereka ke as-sunnah, menuntut ulama lain atau penuntut ilmu lainnya, agar menyatakan sikap mereka terhadap ulama pembantah, terhadap orang yang bersalah, atau terhadap tahdzir tersebut.

Bahkan sampai-sampai para pemula dari kalangan penuntut ilmu dan bahkan masyarakat awam, juga dituntut untuk menentukan sikap mereka terhadap ulama yang membantah dan orang yang bersalah. Terlebih dari itu semua, mereka kemudian menjadikan permasalahan ini sebagai dasar wala’ dan bara’ (loyalitas dan benci), hingga akhirnya yang terjadi adalah saling menghajr (memboikot atau mendiamkan) hanya karena masalah ini. Terkadang seorang penuntut ilmu menghajr Syaikhnya (ustadznya) yang selama bertahun-tahun ia telah menuntut ilmu di tangannya, hanya karena permasalahan ini. Terkadang pula fitnah ini menyelusup ke dalam sebuah keluarga, sehingga kita dapati seseorang menghajr saudaranya, seorang anak bersikap tidak sopan kepada orang tuanya, bahkan terkadang seorang istri diceraikan, yang berakibat terlunta-luntanya anak-anak mereka, (semua itu) hanya karena perkara ini.

Dan bila melihat fenomena yang menimpa umat, niscaya kita akan mendapatkan mereka terpecah menjadi dua kelompok atau bahkan lebih. Setiap kelompok melemparkan berbagai tuduhan kepada yang lain, yang akhirnya mereka saling menghajr. Semua ini terjadi di kalangan orang-orang yang menisbatkan diri mereka ke as-sunnah (ahlus sunnah), yang mana sebelumnya setiap kelompok tidak dapat mencela akidah dan manhaj kelompok lain, sebelum terjadinya perbedaan ini. Fenomena ini bersumber dari kebodohan yang akut terhadap as-sunnah (manhaj ahlus sunnah) dan kaidah-kaidah mengingkari suatu kemungkaran menurut ahlus sunnah, atau (mungkin juga) bersumber dari hawa nafsu. Kita memohon perlindungan dan keselamatan kepada Allah… (Nashihah li asy-Syabab, oleh Syaikh Dr Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily hafidzahullah, hal: 6-8)

Di antara permasalahan yang dapat kita pahami dari hadits ini, bahwa masing-masing dari kita berkewajiban untuk menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat, jangan sampai menyia-nyiakan hal-hal yang penting, baik itu berkenaan dengan perkara agama maupun perkara dunia. Mari kita berusaha keras semampunya untuk menggapai ridha Allah, dan meraih tujuan (yang digariskan-Nya), sambil terus memohon pertolongan dari-Nya dan meminta taufik serta kebenaran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« اَلْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ, اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلاَ تَعْجَزْ »

“Mu’min yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari mu’min yang lemah, dan masing-masing memiliki kebaikan. Bersungguh-sungguhlah dalam (mengerjakan) hal-hal yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan dari Allah dan janganlah bersikap lemah.” (HR. Muslim, no: 6716) (Ad-Durar as-Saniyyah bi Fawaid al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Dr. Bandar al-’Abdaly, hal: 55)

Beberapa Pelajaran yang Dapat Dipetik dari Hadits Ini:

  1. Dorongan untuk mempergunakan waktu di dalam hal-hal yang mendatangkan manfaat bagi seorang hamba di dunia dan akhirat.
  2. Hasungan untuk menjauhi perkara-perkara yang tidak ada artinya, serta menyibukkan diri dengan hal-hal yang mulia.
  3. Dorongan untuk menundukkan diri sendiri dan meluruskannya, dengan cara menjauhkannya dari hal-hal yang bisa mencorengkan noda di atasnya, berupa tingkah laku yang rendah dan hina.
  4. Campur tangan dalam perkara-perkara yang tidak bermanfaat akan mengakibatkan timbulnya perpecahan dan permusuhan antar umat (Qawaid wa Fawaid, hal: 124)

Daftar Pustaka:

  1. Al-Qur’an dan Terjemahannya.
  2. Ad-Durar as-Saniyah bi Fawaid al-Arba’in an-Nawawiyah, Dr. Bandar bin Nafi’ al-’Abdaly.
  3. Al-Mahajjah al-Baidha fi Himayati as-Sunnah al-Gharra’ min Zallati Ahl al-Akhtha’ wa Zaighi Ahl al-Ahwa’, Prof. Dr. Rabi’ bin Hadi al-Madkhaly.
  4. Badai’ at-Tafsir al-Jami’ li Tafsir Ibn Qayyim al-Jauziyah, Yusri as-Sayyid Muhammad.
  5. Bahjah al-Qulub al-Abrar wa Qurratu ‘Uyun al-Akhbar fi Syarh Jawami’ al-Akhbar, Abdurrahman bin Nashir as-Sa’dy.
  6. Bahjah an-Nadzirin Syarh Riyadh ash-Shalihin, Salim bin ‘Ied al-Hilaly.
  7. Iqadz al-Himam al-Muntaqa min Jami’ al-Ulum wa al-Hikam, Salim bin ‘Ied al-Hilaly.
  8. Jami’ al Ulum wa al-Hikam, Ibnu Rajab.
  9. Mauqif Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah min Ahl al-Ahwa’ wa al-Bida’, Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily.
  10. Nashihah li asy-Syabab, Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily.
  11. Qawa’id wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, Nadzim Muhammad Sulthan.
  12. Rifqan Ahl as-Sunnah bi Ahl as-Sunnah Menyikapi Fenomena Tahdzir dan Hajr, Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad al-Badr.
  13. Riyadh ash-Shalihin, Muhyiddin an-Nawawy.
  14. Shahih al-Bukhary, Muhammad bin Ismail al-Bukhary.
  15. Shahih Muslim, Muslim bin Hajjaj.
  16. Siyar A’lam an-Nubala, Syamsuddin adz-Dzahaby.
  17. Sunan at-Tirmidzy, Abu ‘Isa at-Tirmidzy.
  18. Sunan Ibnu Majah, Ibnu Majah al-Qazwiny.
  19. Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
  20. Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, Shalih Alu Syaikh.
  21. Syarh al-Arba’in Haditsan an-Nawawiyah, Muhyiddin an-Nawawy.
  22. Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal, Abul Hajjaj al-Mizzy.
  23. Taisir al-Karim Ar-Rahman fi tafsir Kalam al-Mannan, Abdurrahman bin Nashir as-Sa’dy.

Purbalingga, Jum’at 17 Jumadal Ula 1426 H

***

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc.
Artikel www.muslim.or.id

----

Penjelasan Hadits Arba’in Nawawiyah Ke-19: Menjaga Syariat Allah dan Iman Kepada Takdir

الحديث التاسع عشر: عن أبي العباس عبدالله بن عباس رضي الله عنهما قال: كنت خلف النبي صلى الله عليه وسلم يوماً، فقال لي: “يا غلام، إنّي أعلمك كلماتٍ: احفظ الله يحفظك، احفظ الله تجده تجاهك، إذا سألت فاسأل اللهَ، وإذا استعنت فاستعن بالله، واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، وإن اجتمعوا على أن يضرّوك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رفعت الأقلام وجفت الصحف”، رواه الترمذي وقال: حديث حسن صحيح. وفي رواية غير الترمذي: “احفظ الله تجده أمامك، تعرّف إلى الله في الرخاء يعرفك في الشدة، واعلم أن ما أخطأك لم يكن ليصيبَك، وما أصابك لم يكن ليخطئَك، واعلم أن النصر مع الصبر، وأن الفَرَج مع الكرب، وأنّ مع العسر يسراً”.

Dari Abul ‘Abbas ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Suatu hari (ketika) saya (dibonceng Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) di belakang (hewan tunggangan) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda kepadaku: “Wahai anak kecil, sungguh aku akan mengajarkan beberapa kalimat (nasehat penting) kepadamu, (maka dengarkanlah baik-baik!): “Jagalah (batasan-batasan syariat) Allah, maka Allah akan menjagamu, jagalah (batasan-batasan syariat) Allah, maka kamu akan mendapati Allah di hadapanmu (selalu bersamamu dan menolongmu), jika kamu (ingin) meminta (sesuatu), maka mintalah (hanya) kepada Allah, dan jika kamu (ingin) memohon pertolongan, maka mohon pertolonganlah (hanya) kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa seluruh makhluk (di dunia ini), seandainya pun mereka bersatu untuk memberikan manfaat (kebaikan) bagimu, maka mereka tidak mampu melakukannya, kecuali dengan suatu (kebaikan) yang telah Allah tuliskan (takdirkan) bagimu, dan seandainya pun mereka bersatu untuk mencelakakanmu, maka mereka tidak mampu melakukannya, kecuali dengan suatu (keburukan) yang telah Allah tuliskan (takdirkan) akan menimpamu, pena (penulisan takdir) telah diangkat dan lembaran-lembarannya telah kering.” HR At Tirmidzi (7/228-229 -Tuhfatul Ahwadzi), hadits no. 2516), disahihkan oleh Syaikh Al Albani), dan dia berkata: (hadits ini adalah) hadits hasan sahih.

Dan dalam riwayat lain selain At Tirmidzi (Diriwayatkan oleh ‘Abd bin Humaid dalam Musnadnya dan sanadnya lemah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Rajab (hal. 460), akan tetapi Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini dalam Musnad beliau (1/307) dengan sanad lain yang sahih): “Jagalah Allah, maka kamu akan mendapati Allah di hadapanmu (selalu bersamamu dan menolongmu), kenalkanlah/dekatkanlah (dirimu) pada Allah disaat (kamu dalam keadaan) lapang (senang), supaya Allah mengenali (menolong)mu disaat (kamu dalam keadaan) susah (sempit), dan ketahuilah, bahwa segala sesuatu (yang telah Allah ta’ala tetapkan) tidak akan menimpamu, maka semua itu (pasti) tidak akan menimpamu, dan segala sesuatu (yang telah Allah ta’ala tetapkan) akan menimpamu, maka semua itu (pasti) akan menimpamu, dan ketahuilah, sesungguhnya pertolongan (dari Allah ta’ala) itu selalu menyertai kesabaran,dan jalan keluar (dari kesulitan) selalu menyertai kesulitan, dan kemudahan selalu menyertai kesusahan.”

Biografi Perawi Hadits

Sahabat yang meriwayatkan hadits ini adalah ‘Abdullah bin ‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdi Manaf, anak paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang lahir tiga tahun sebelum hijrahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdo’a untuknya agar dipahamkan Al Qur’an dan ilmu agama, dan beliau digelari “Al bahr” (lautan) karena luasnya ilmu yang beliau miliki, beliau wafat di Thaif pada tahun 67 atau 68 H. (Lihat biografi beliau dalam Siyar Al A’lam An Nubala’, (4/409-428))

Kedudukan Hadits

Imam Ibnu Rajab berkata: “Hadits ini mengandung nasihat-nasihat yang agung dan kaidah-kaidah (umum yang bersifat) menyeluruh dalam masalah-masalah terpenting dalam agama ini, sampai-sampai salah seorang ulama (yaitu Imam ‘Abdurrahman ibnul Jauzi dalam kitab beliau Shaidul Khatir) berkata: “(Ketika) aku merenungkan dan menghayati (makna) hadits ini, aku tercengang (terpesona) dan nyaris kehilangan akal, duhai, alangkah ruginya (seorang yang) tidak mengetahui hadits ini dan kurang memahami maknanya” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 462). Dan Imam Ibnu Rajab telah menyusun satu kitab khusus untuk menjelaskan kandungan dan makna hadits ini, yang berjudul: “Nurul iqtibas fii misykaati washiyyatin Nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallam libni ‘Abbas”.

Beberapa Masalah Penting yang Terkandung Dalam Hadits Ini

1. Penjagaan dari Allah ta’ala bagi seorang hamba yang menjaga batasan-batasan syariat-Nya, yang dalam hal ini berlaku ketentuan dari Allah ta’ala yang disebut,

الجزاء من جنس العمل

“Balasan yang sesuai dengan jenis perbuatan.”

seperti yang juga Allah ta’ala sebutkan dalam firman-Nya:

فاذكروني أذكركم

“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 152),

dan firman-Nya:

يا أيها الذين آمنوا إن تنصر الله ينصركم

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu.” (QS. Muhammad: 7). (Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam, 465)

2. Makna “Penjagaan hamba (terhadap batasan-batasan syariat Allah)” adalah menjaga hak-hak Allah dengan menunaikannya, menjaga batasan-batasan-Nya dengan tidak melanggarnya, dan menjaga perintah dan larangan-Nya dengan melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Dan barang siapa yang melaksanakan hal-hal tersebut di atas, maka dia termasuk orang-orang yang menjaga batasan-batasan (syariat) Allah ta’ala yang dipuji oleh Allah ta’ala dalam Al Qur’an (dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), Allah ta’ala berfirman:

هَذَا مَاتُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ . مَّنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَآءَ بِقَلْبٍ مُّنِيبٍ

“Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) pada setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi menjaga (semua peraturan-peraturan-Nya). (Yaitu) orang yang takut kepada Rabb Yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang bertaubat.” (QS. Qaaf: 33)

Dan “Al hafiizh” dalam ayat ini ditafsirkan dengan orang yang menjaga perintah-perintah Allah, dan orang yang menjaga dosa-dosanya dengan (segara) bertaubat (kepada Allah ta’ala) dari dosa-dosa tersebut. (Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam, 462)

3. Adapun makna “penjagaan Allah ta’ala terhadap hamba (yang menjaga batasan-batasan syariat-Nya)”, maka hal ini meliputi dua macam penjagaan:

  1. Penjagaan Allah ta’ala terhadap hamba dalam urusan-urusan dunianya, seperti penjagaan Allah terhadap (kesehatan) badannya, juga terhadap istri, keturunan dan hartanya. Maka barangsiapa yang menjaga (batasan-batasan syariat)-Nya di masa kecilnya dan di kala (fisiknya masih) kuat, maka Allah ta’ala akan menjaganya di masa tuanya dan di kala (fisiknya telah) lemah, dan Allah akan menguatkan pendengaran, penglihatan, kesehatan dan akalnya. Salah seorang ulama salaf yang telah mencapai usia lebih dari seratus tahun, akan tetapi kondisi fisik dan akalnya tetap kuat, maka suatu hari dia melakukan suatu lompatan yang sangat kuat, sehingga orang-orang menegurnya, maka dia pun berkata: “(Seluruh) anggota badanku ini sejak kecil (selalu) aku jaga dari perbuatan maksiat, maka Allah ta’ala pun menjaganya ketika aku telah tua.”
  2. Bahkan karena kesalehan seorang hamba Allah ta’ala akan menjaga keturunannya sepeninggalnya, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah ta’ala: “sedang ayah mereka berdua adalah seorang yang saleh.” (Al Kahfi: 82), bahwa kedua anak yatim yang disebutkan dalam ayat ini dijaga (oleh Allah ta’ala) karena kesalehan ayah mereka berdua. Imam Sa’id bin Musayyib berkata kepada putranya: “Sungguh aku akan memperbanyak shalat (sunnah)ku karena kamu, dengan harapan (Allah ta’ala akan) menjagamu (sepeninggalku nanti)”, kemudian dia membaca ayat tersebut di atas. Dan Imam ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz berkata: “Tidak ada seorang mukmin pun yang meninggal dunia, kecuali Allah ta’ala akan menjaga keturunan dan anak cucunya.”

    Dan barangsiapa yang menjaga (batasan-batasan syariat) Allah ta’ala, maka Allah ta’ala akan menjaganya dari semua gangguan, telah berkata salah seorang ulama salaf: “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah ta’ala, maka (berarti) dia telah menjaga dirinya, dan barangsiapa yang berpaling dari ketakwaan kepada Allah ta’ala, maka (berarti) dia telah menyia-nyiakan dirinya, dan Allah ta’ala tidak butuh kepadanya”.

  3. Penjagaan Allah ta’ala terhadap hamba dalam agama dan keimanannya, dan penjagaan ini adalah penjagaan yang paling utama. Allah ta’ala menjaga hamba ini dalam kehidupannya dari fitnah-fitnah syubhat (kerancuan dalam memahami agama/pengaburan yang benar dan yang batil) yang menyesatkan dan fitnah-fitnah syahwat (memperturutkan nafsu) yang diharamkan oleh Allah ta’ala, dan Allah ta’ala akan selalu menjaga dan meneguhkan imannya sampai di akhir hayatnya dan mewafatkannya dengan husnul khatimah (meninggal dunia di atas keimanan), semoga Allah ta’ala menganugrahkan kepada kita semua penjagaan ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu ketika menafsirkan firman Allah ta’ala:
  4. واعلموا أن الله يحول بين المرء وقلبه

    “Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah menghalangi (membatasi) antara manusia dan hatinya.” (QS. Al Anfaal: 24), beliau berkata: “Allah ta’ala menghalangi orang yang beriman dari perbuatan maksiat yang akan menjerumuskannya ke dalam neraka”, dan Allah ta’ala berfirman tentang Nabi Yusuf ‘alaihis salam:

    كذلك لنصرف عنه السوء والفحشاء إنه من عبادنا المخلصين

    “Demikianlah, agar Kami memalingkan darinya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba kami yang terpilih.” (QS. Yusuf: 24). (Jami’ul ‘ulum wal hikam (hal. 465-470), dengan ringkas dan sedikit perubahan)

4. Dan dipahami dari hadits ini, bahwa barangsiapa yang tidak menjaga (batasan-batasan syariat) Allah ta’ala, dengan tidak mengindahkan perintah-Nya dan melanggar larangan-Nya, maka Allah ta’ala pun akan menyia-nyiakannya dan menjadikannya lupa akan (kemaslahatan) dirinya sendiri, Allah ta’ala berfirman:

نسوا الله فنسيهم

“Mereka (orang-orang munafik) lupa kepada Allah, maka Allah pun melupakan mereka.” (QS. At Taubah: 67),

Dalam ayat lain Allah ta’ala berfirman:

فلما زاغوا أزاغ الله قلوبهم والله لا يهدي القوم الفاسقين

“Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah pun memalingkan hati mereka; dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.” (QS. Ash Shaff: 5).

Bahkan sampai-sampai Allah ta’ala menimpakan padanya gangguan dan perlakuan buruk melalui orang-orang yang dekat dengannya, dan yang seharusnya berbuat baik padanya, yaitu keluarga dan kerabatnya. Berkata salah seorang ulama salaf: “Sungguh (setelah) aku berbuat maksiat kepada Allah, maka aku mengenali (dampak buruk) perbuatan maksiat itu ada pada tingkah laku pelayan dan hewan tungganganku.” (Lihat Jami’ul ‘ulum, hal. 468 dan Ad Durarus saniyyah, hal. 78)

5. Makna sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “… Maka kamu akan mendapati Allah di hadapanmu…” adalah: Allah ta’ala akan selalu bersamamu dalam semua keadaan, Dia akan selalu melindungimu, menolongmu dan menjagamu, dan inilah (yang disebut dengan) “Al Ma’iyyah al khaashshah” (kebersamaan Allah ta’ala dengan hambanya yang bersifat khusus) yang mengandung arti pertolongan, dukungan, penjagaan dan perlindungan (dari Allah ta’ala bagi hambanya) (Lihat Bahjatun nazhirin, 1/135), sebagaimana firman Allah ta’ala:

إن الله مع الذين اتقوا والذين هم محسنون

“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An Nahl: 128),

Qotadah mengatakan: “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah ta’ala, maka Allah akan selalu bersamanya, dan barangsiapa yang Allah ta’ala selalu bersamanya, maka bersamanya ada kelompok yang tidak terkalahkan, penjaga yang tidak pernah tidur dan pemberi petunjuk yang tidak pernah menyesatkan.” (Jami’ul ‘ulum, hal. 471)

6. Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mentauhidkan (mengesakan) Allah ta’ala dalam meminta (berdoa) dan memohon pertolongan, dan untuk tidak meminta sesuatu pun kepada makhluk, yang ini sesuai dengan firman Allah ta’ala:

إياك نعبد وإياك نستعين

“Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” (QS. Al Faatihah: 5)

Dan dalam hal ini ada dua tingkatan:

- tingkatan yang wajib, yaitu Tauhid, dengan meminta dan memohon pertolongan kepada Allah ta’ala semata-semata dan tidak kepada selain-Nya dalam perkara-perkara yang tidak mampu dilakukan kecuali oleh Allah ta’ala. Dan inilah yang kita kenal dalam pelajaran Tauhid, bahwa memalingkan do’a dan isti’anah (memohon pertolongan) kepada selain Allah ta’ala adalah perbuatan syirik.

- tingkatan yang mustahabb (sunnah/anjuran), yaitu jika seseorang mampu untuk mengerjakan (sendiri) suatu pekerjaan, maka janganlah dia meminta (pertolongan) kepada siapapun, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambil perjanjian dari beberapa orang Sahabat radhiyallahu ‘anhu agar mereka tidak meminta apapun kepada manusia, (sampai-sampai) perawi hadits ini berkata: “maka salah seorang dari mereka ketika cemetinya terjatuh (dari hewan tunggangannya), dia tidak meminta orang lain untuk mengambilkan cemeti tersebut untuknya (yaitu dia turun dari hewan tunggangannya dan mengambilnya sendiri) (HR. Muslim, no. 1043), dan dalam hal ini kemampuan masing-masing orang untuk menunaikan tingkatan ini berbeda-beda (sesuai dengan tingkat keimanan mereka) (Syarh Al Arba’in, Syaikh Shaleh Alu Asy Syaikh hal. 107).

Dan banyak hadits yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan larangan meminta (sesuatu) kepada makhluk, di antaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Senantiasa seseorang itu meminta (kepada makhluk) sampai dia bertemu Allah ta’ala (pada hari kiamat) dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun pada wajahnya.” (HR. Al Bukhari, 3/338- Fathul Bari dan Muslim, no. 1040). Hal ini disebabkan karena meminta kepada makhluk mengharuskan seseorang untuk menunjukkan rasa butuh dan menghinakan (menundukkan) diri di hadapan makhluk, padahal semua ini tidak pantas ditujukan kecuali kepada Allah ta’ala semata-mata. Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Meminta kepada makhluk padanya ada tiga keburukan, keburukan (karena) menunjukkan rasa butuh kepada selain Allah ta’ala dan ini termasuk satu jenis kesyirikan, keburukan (karena) menyakiti orang yang kita meminta kepadanya dan ini termasuk satu jenis kezaliman terhadap makhluk, dan (keburukan karena) menundukkan diri kepada selain Allah ta’ala dan ini termasuk satu jenis kezaliman terhadap diri sendiri.” (Kitabul Iman, hal. 66)

Akan tetapi jika seseorang benar-benar terpaksa meminta sesuatu yang mampu dilakukan oleh makhluk, maka (dalam kondisi ini) diperbolehkan baginya, dengan tetap berusaha menghindarkan diri dari keburukan-keburukan yang tersebut di atas (Lihat Ad Durarus Saniyyah, hal. 79).

7. Segala sesuatu yang menimpa seorang hamba dalam kehidupan di dunia, yang baik maupun yang buruk, telah ditakdirkan (ditetapkan) oleh Allah ta’ala, maka tidak mungkin akan menimpanya kecuali sesuatu yang telah tetapkan akan menimpanya, dan sesuatu yang telah Allah ta’ala tetapkan akan menimpanya tidak akan luput darinya, dan upaya keras semua makhluk untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan Allah ta’ala tidak akan bermanfaat, maka ini semua seharusnya menjadikan seorang hamba senantiasa mentauhidkan (mengesakan) Allah ta’ala dalam meminta (berdo’a), memohon pertolongan, menghinakan dan merendahkan diri di hadapan Allah ta’ala, dan mengesakan-Nya dalam beribadah dan melaksanakan ketaatan kepada-Nya, Allah ta’ala berfirman:

قل لن يصيبنا إلا ما كتب الله لنا هو مولانا وعلى الله فليتوكل المؤمنون

“Katakanlah: ‘Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal’.” (QS. At Taubah: 51). (Lihat Ad Durarus Saniyyah, hal. 80-81)

8. Barangsiapa yang mengenal Allah ta’ala sewaktu dalam keadaan lapang dan sehat, dengan bertakwa dalam melaksanakan ketaatan kepadanya, maka Allah ta’ala akan mengenal (menolong)nya sewaktu dia dalam keadaan susah, Allah ta’ala berfirman tentang Nabi Yunus ‘alaihis sallam:

فلو لا أنه كان من المسبحين، للبث في بطنه إلى يوم يبعثون

“Maka kalau sekiranya dia (sebelumnya) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit (kiamat).” (QS. Ash Shaaffaat: 144). Dan Allah ta’ala berfirman tentang Fir’aun:

وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَاءِيلَ الْبَحْرَ فَأَتْبَعَهُمْ فَرْعَوْنُ وَجُنُودُهُ بَغْيًا وَعَدْوًا حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ ءَامَنتُ أَنَّهُ لآأِلَهَ إِلاَّ الَّذِي ءَامَنَتْ بِهِ بَنُوا إِسْرَاءِيلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ . ءَآلْئَانَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ

“Dan Kami memungkinkan Bani Israil melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Fir’aun dan bala tentaranya, karena hendak menganiaya dan menindas (mereka); hingga ketika Fir’aun telah hampir tenggelam dia berkata:”Saya percaya bahwa tidak ada Ilah (sembahan yang benar) melainkan (Allah) yang diimani oleh Bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah), Apakah sekarang (baru kamu percaya), padahal sebelum ini sungguh kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Yunus: 90-91)

***

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, Lc.
Artikel www.muslim.or.id

----

Penjelasan Hadits Arba’in Nawawiyah Nomor 33: Tuntunan Ketika Bersengketa

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَي رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ وَلَكِن الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ)) حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا, وبعضه في الصحيحين

Dari Ibnu Abbas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika semua orang diberikan (apa yang mereka dakwakan) hanya dengan dakwaan mereka, maka akan banyak orang yang mendakwakan harta dan jiwa orang lain. Tapi yang mendakwa harus mendatangkan bukti dan terdakwa yang mengingkari harus bersumpah.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dan yang lain demikian, dan sebahagiannya di Shahihain)

Hadits Ibnu Abbas ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4552) dan Muslim (1711), tapi dalam riwayat keduanya tidak ada lafazh, “Tapi yang mendakwa harus mendatangkan bukti.” Namun kalimat ini telah shahih dalam hadits Al-Asy’ats bin Qais riwayat Al-Bukhari dan Muslim dalam kisah Al-Asy’ats dengan anak pamannya. Berkata Al-Asy’ats: Terjadi perselisihan antara aku dengan seseorang tentang sebuah sumur. Kamipun mengangkat permasalahan tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Datangkanlah dua saksi atau dia akan bersumpah.” Akupun berkata: “Kalau begitu dia akan dengan mudah bersumpah dan tidak peduli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: “Barang siapa yang bersumpah untuk mendapatkan harta dan ia berdosa di dalamnya, ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Maka Allah menurunkan ayat yang menegaskan hal tersebut, kemudian beliau membaca

إِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلاً أُوْلَئِكَ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imran [3]: 77)

Dan diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab telah menulis kepada Abu Musa: Yang mendakwa harus mendatangkan bukti dan terdakwa yang mengingkari harus bersumpah. Zaid bin Tsabit juga telah menghukumi perselisihan antara Umar dan Ubay bin Ka’ab dengan cara tersebut, dan keduanya tidak mengingkarinya. (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 373)

Ibnul Mundzir berkata: Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa yang mendakwa harus mendatangkan bukti dan terdakwa yang mengingkari harus bersumpah. Dan arti: “yang mendakwa harus mendatangkan bukti” adalah bahwa pendakwa berhak atas apa yang ia dakwakan dengan bukti karena hal tersebut wajib atasnya. Dan arti “terdakwa yang mengingkari harus bersumpah” adalah bahwa terdakwa bebas dari dakwaan dengan sumpahnya karena sumpah tersebut wajib atasnya dalam keadaan apapun.

Hadits ini adalah pokok dalam bab peradilan. Ibnu Daqiq berkata: “Dan hadits ini adalah salah satu pokok hukum dan referensi utama dalam pertentangan dan perselisihan. Konsekuensinya seseorang tidak boleh divonis hanya dengan dakwaannya.” (Syarah Arba’in, Ibnu Daqiq, 117)

Hadits ini menunjukkan bahwa jika vonis diberikan untuk pendakwa hanya dengan dakwaannya, akan banyak orang yang memanfaatkannya untuk merebut harta orang lain dan mengancam jiwa dan kehormatannya. Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa pendakwa harus mendatangkan bayyinah atau bukti, yaitu jika terdakwa mungkir dan tidak mengakui dakwaan. Adapun jika terdakwa mengakui dakwaan, masalahnya selesai dan pengakuan ini disebut iqrar. Pendakwa tidak perlu lagi mendatangkan bukti.

Bayyinah adalah segala sesuatu yang menjelaskan dan menunjukkan kebenaran baik berupa saksi, tanda-tanda (indikasi) dsb. Jika pendakwa mendatangkan bayyinah, ia bisa mendapatkan hak yang ia dakwakan. Jika tidak ada bayyinah, si terdakwa harus bersumpah mengingkari dakwaan. Jika ia melakukannya, ia bebas dari dakwaan tersebut. Jika ia menolak bersumpah, ia divonis dengan penolakan tersebut dan pendakwa berhak mendapat hak yang ia dakwakan. Penolakan ini disebut nukul.

Kaidah tersebut adalah kaidah umum. Ada beberapa masalah yang dikecualikan dari kaidah ini, sehingga pendakwa tidak perlu mendatangkan bukti atas dakwaannya. Masalah-masalah tersebut antara lain:

  1. Anak yang mengaku balig dengan bermimpi basah
  2. Orang yang dititipi mengaku bahwa barang titipannya rusak atau dicuri orang.

Bagaimana Menentukan Mudda’i (Pendakwa) Dan Mudda’a ‘Alaih (Terdakwa) ?

Masalah ini adalah tugas hakim/qadhi yang paling penting. Ibnu Farhun mengatakan bahwa ilmu qadha berporos pada pembedaan mudda’a dari mudda’a ‘alaih. Jika qadhi sudah bisa menentukan mudda’i dan mudda’a ‘alaih, alur peradilan akan menjadi mudah. Sa’id bin Al-Musayyib mengatakan: “Siapa yang telah mengetahui mudda’a dan mudda’a ‘alaih tidak akan kesulitan menghukumi antara keduanya (Al-Muqaddimat Al-Mumahhidat, 2/731). Tapi pekerjaan ini tidaklah mudah. Jelas bahwa mendatangkan bukti lebih berat daripada bersumpah. Tugas mudda’i lebih berat dari tugas mudda’a ‘alaih. Jika qadhi salah menentukan mudda’i dan mudda’a ‘alaih, ia akan membebani mudda’a ‘alaih dengan sesuatu yang lebih berat dari yang seharusnya ia pikul, dan meringankan beban mudda’i.

Ada dua pendapat ulama (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 374) dalam menentukan mudda’i dan muddda’a ‘alaih yaitu:

  1. Bahwa mudda’i adalah orang yang jika ingin meninggalkan khushumah (perselisihan / kasus) maka dibolehkan dan tidak dipaksa untuk meneruskannya. Sedangkan mudda’a ‘alaih adalah orang yang jika ingin meninggalkan khushumah maka ia akan dipaksa untuk meneruskannya. Pendapat ini adalah pilihan sebagian besar ulama mazhab Hanafi dan Hanbali. Jika Bakr mendakwakan bahwa Zaid berhutang kepadanya, maka Bakr adalah mudda’i karena ia bisa saja dan boleh meninggalkan dakwaannya sehingga khushumah dianggap selesai. Adapun Zaid, ia menjadi mudda’a ‘alaih karena ia tidak bisa meninggalkan khushumah begitu saja, dan dipaksa untuk menyelesaikannya.
  2. Bahwa mudda’a ‘alaih adalah orang yang dikuatkan oleh ma’hud (adat dan kebiasaan) atau ashl (hukum dasar), sedangkan mudda’i adalah orang yang menyelisihi ma’hud atau ashl. Misalnya ada dua orang yang berebut mesin jahit. Salah satunya penjahit dan yang lain tukang kayu. Maka si tukang jahit adalah mudda’a ‘alaih karena ma’hud menguatkannya. Biasanya mesin jahit adalah milik tukang jahit. Si tukang kayu menjadi mudda’i dan harus mendatangkan bukti bahwa mesin jahit itu adalah miliknya. Contoh lain: Ada kaidah yang menyatakan: Al-Ashlu baraatudz dzimmah”. Pada dasarnya, setiap orang bebas dari tanggungan. Jika Daud mendakwakan bahwa Sulaiman berhutang padanya, Sulaiman menjadi mudda’a ‘alaih karena ia dikuatkan oleh ashl yaitu kaidah baraatudz dzimmah, yaitu bahwa sebelum terjadi sesuatu, semua bebas dari tanggungan. Daud menjadi mudda’i dan harus mendatangkan bukti.

Masing-masing dari kedua pendapat ini tidak bisa secara mutlak diterapkan dalam setiap kasus. Setiap kasus memiliki cara penentuan mudda’i dan mudda’a ‘alaih sendiri-sendiri. Hakim harus pintar-pintar memilih cara mana yang sesuai untuk kasus yang sedang dihadapinya. (Lihat: Tabshiratul Hukkam, 1/106)

Tidak selamanya sumpah hanya diperuntukkan mudda’a ‘alaih. Kadang-kadang sumpah diminta dari mudda’i seperti dalam beberapa masalah berikut:

  1. Qasamah. Dalam shahih Bukhari dan Muslim dikisahkan bahwa Huwaishah dan Muhayyishah menuntut qishash atas kematian Abdullah bin Sahl yang meninggal di perkampungan Khaibar. Mereka menuduh Yahudi Khaibar telah membunuhnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta dari mereka untuk mendatangkan dua orang saksi, mereka menjawab: “Bagaimana mana kami bisa mendatangkan dua saksi?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Hendaknya ada lima puluh orang dari kalian yang bersumpah bahwa seorang dari mereka telah membunuhnya, kemudian ia akan di tangkap (untuk di qishash)”.
  2. Menghukumi dengan saksi dan sumpah. Muslim dalam shahihnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi dengan sumpah dan saksi. Adapun lafadz: “laisa laka illa dzalika” dalam hadits “syaahidaaka aw yamiinuhu”, hanya diriwayatkan oleh Manshur bin Abi Wail dan ia menyelesihi semua perawi yang lain dalam hal ini. Adapun sabda Nabi: “Dan terdakwa yang mengingkari harus bersumpah” maksudnya adalah sumpah yang menyelesaikan perselisihan ketika tidak ada bukti dari mudda’i. Adapun sumpah yang menetapkan suatu hak bersama saksi, maka ini adalah sumpah jenis lain yang tidak dimaksudkan oleh hadits. (Lihat: Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 376)

Dalam dua masalah di atas kita dapatkan bahwa kesempatan bersumpah diberikan kepada pihak yang lebih kuat di antara dua orang yang berselisih. Dalam qasamah, ketika posisi wali Abdullah bin Sahl lebih kuat dengan lauts (indikasi), kesempatan sumpah diberikan kepada mereka. Sedang dalam masalah saksi dan sumpah, ketika mudda’i bisa menghadirkan satu saksi, posisinya menjadi kuat dan kesempatan bersumpah diberikan kepadanya. (Lihat: Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 376)

Sebagaimana pendakwa harus membuktikan dakwaannya dalam urusan dunia, ia harus mendatangkan bukti atas dakwaannya dalam urusan-urusan ukhrawi. Barang siapa yang mengaku cinta Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap sungguh-sungguh dakwaannya jika membuktikan dakwaan tersebut dengan mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya: “Katakanlah (wahai Muhammad): jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali Imran ayat 31)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ayat yang mulia ini menjadi hakim atas setiap orang yang mengaku mencintai Allah padahal tidak di atas jalan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pada hakikatnya bohong sampai mengikuti syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua perkataan dan perbuatannya, seperti telah tetap dalam Ash Shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata:

« مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ »

“Barang siapa melakukan sebuah amalan yang tidak berdasarkan ajaran kami, maka amalan itu ditolak.”

Karenanya Allah ta’ala berfirman: “jika kalian mencitai Allah, maka ikutilah aku niscaya Allah akan mencintai kalian”. Artinya terwujud untuk kalian sesuatu yang lebih besar dari yang kalian cari (cinta kalian kepada Allah), yaitu kecintaan Allah kepada kalian, dan ini lebih agung dari yang pertama. Sebagian ulama bijak mengatakan: “Yang penting bukanlah engkau mencintai, tapi yang penting engkau dicintai”. Dan Al-Hasan Al- Bashriy dan salaf yang lain berkata: “Suatu kaum mengaku bahwa mereka mencintai Allah, maka Allah menguji mereka dengan ayat ini.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/367)

Beberapa faedah yang terkandung (Lihat: Fathul Qawiyyil Matin, 116):

  • Kesempurnaan syariat Islam yang melindungi harta dan jiwa manusia.
  • Penjelasan dari Nabi tentang alur peradilan dan cara menyelesaikan perselisihan.
  • Jika terdakwa tidak mengakui dakwaan, pendakwa harus mendatangkan bukti.
  • Jika tak ada bukti, terdakwa disumpah. Jika ia mau bersumpah, bebaslah ia dari dakwaan. Jika tidak, ia divonis dengan dakwaan tersebut.

***

Penulis: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc.
Artikel www.muslim.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar